Jakarta -
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD mencuat. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses demokrasi tersebut.
"Sebetulnya semua ini kan wacana, saya pikir kita harus hormati gagasan-gagasan dari partai-partai yang tentu akan menjadi bahan masukan bagi Komisi II untuk melakukan evaluasi terkait apa yang perlu dilakukan," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari saya sendiri berpikir bahwa pelibatan publik penting tapi pelibatan penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu juga penting. Karena pelaksana pilkada selama ini dilakukan oleh KPU dan Bawaslu," sambungnya.
Dede menyebut jika wacana itu memang ingin dibahas serius, maka pihaknya mengajak agar mencari mekanisme terbaik agar proses demokrasi bisa berjalan dengan transparan. Dia yakin bahwa segala usulan pasti memiliki tujuan yang baik.
"Oleh karenanya, kita harus cari mekanismenya agar penyelenggaraannya tetap terjadi dalam ruang terbuka. Fungsi pengawasan akan menjadi sangat penting dalam konteks ini," katanya.
"Tapi sekali lagi, wacana ini apapun bentuknya kita harus terima sebagai bagian daripada diskursus untuk mencapai tujuan yang lebih baik," tambahnya.
Usul Pilkada Melalui DPRD
Sebelumya, Mendagri Tito Karnavian membuka peluang terkait wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD. Dia mengatakan bisa saja pilkada dipilih DPRD jika merujuk pada pasal 18B ayat 4 UUD 1945.
"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18B ayat 4 UUD itu kuncinya di situ. Kuncinya. Di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya di atur dalam satu pasal saja, bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, dipilih secara demokratis, itu bahasanya seperti itu," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).
Tito menekankan frasa demokratis dalam pasal tersebut. Ia menilai demokratis tidak harus dipilih secara langsung, tapi bisa juga lewat perwakilan DPRD.
Partai Golkar tertarik pada wacana tersebut, tapi tetap masyarakat perlu terlibat.
"Tapi dengan ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat bisa juga dipilih oleh perwakilan namanya demokrasi perwakilan," ujarnya.
"DPRD misalnya dipilih oleh rakyat mereka yg memilih kepala daerah, itu dimungkinkan dengan pasal itu. Jadi pasal itu tidak menutup hanya pemilihan langsung tapi juga bisa membuka peluang dilakukan DPRD," lanjut Tito.
(azh/jbr)