Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk

4 hours ago 3

loading...

Kepala BPJPH Haikal Hasan menyatakan penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi produk di masyarakat. Foto: Ist

JAKARTA - Penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi produk yang beredar di masyarakat. Dengan semakin luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian informasi dalam memilih dan menggunakan produk sehari-hari.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, hingga berbagai barang gunaan. Dampaknya, konsumen memiliki akses yang lebih jelas terhadap status kehalalan suatu produk baik melalui sertifikasi maupun pelabelan yang transparan.

Baca juga: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menyatakan cakupan kebijakan ini semakin luas. “Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dalam implementasinya, BPJPH berperan sebagai otoritas yang mengoordinasikan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar proses ini dapat berjalan efektif dan inklusif, termasuk dalam menjangkau pelaku usaha dari berbagai skala.

Sejalan dengan hal tersebut, LPH Utama PT Surveyor Indonesia turut berkontribusi dalam proses pemeriksaan halal sebagai bagian dari ekosistem nasional. Hingga saat ini, lebih dari 4.500 pelaku industri telah melalui proses pemeriksaan yang pada akhirnya mendukung tersedianya produk bersertifikat halal di pasar.

Selain pemeriksaan, pihaknya aktif melakukan pendampingan pelaku usaha, termasuk UMKM agar lebih siap menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober. Pendampingan ini mencakup peningkatan pemahaman, asistensi proses sertifikasi, serta penguatan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi standar halal.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |