Tangerang Selatan -
Seorang pria di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) bikin polisi turun tangan gara-gara menyebarkan brosur meresahkan. Pasalnya, pria tersebut menyebarkan brosur yang tak biasa yakni berisi 'jasa oral seks'.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam unggahan di media sosial, si pelaku menyertakan tarif 'jasa oral seks' dengan beragam 'pekerjaan'.
Dalam brosur itu tertulis harga untuk pelajar Rp 20 ribu, mahasiswa Rp 50 ribu, dan dewasa Rp 100 ribu. Pelaku juga menyertakan nomor kontak di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Pamulang AKP Galih Febri Saputra mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian sekaligus memintai keterangan sejumlah saksi. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Batam RT 004 RW 008 Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel.
Pelaku Sempat Diinterogasi Warga
AKP Galih menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi warga komplek awalnya sedang membeli bakso tiba-tiba dihampiri oleh pelaku. Pelaku itu lalu memberikan selembaran kepada warga tersebut.
"Awalnya ada seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menghampiri warga tersebut sambil menawarkan dan memberikan sebuah lembaran yang tertuju mengenai berhubungan seks dengan sesama jenis," jelas Galih, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Setelah itu pelaku berlalu pergi. Warga tersebut memberitahukan pengalamanannya itu kepada keluarganya.
"Kemudian warga tersebut sempat kesal dan mencoba memancing si pelaku untuk datang ke lokasi tempat dia menawarkan lembaran tersebut," ujarnya.
Pelaku Bawa Obat HIV
Pelaku kemudian datang kembali ke lokasi. Di sana, warga menegurnya dan menggeledah barang milik pelaku hingga ditemukan obat Telado.
"Si pelaku sempat dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan dan dimediasi hingga dibuat video rekaman perjanjian agar si pelaku tidak berbuat aksi seperti itu di setiap wilayah mana pun," jelasnya.
Pelaku Seorang Guru MTs
Rekaman video ketika IK diamankan oleh warga ini viral di media sosial. Belakangan, IK diketahui berprofesi sebagai seorang guru di sebuah Madrasah Tsanawiah (MTs).
Video viral ini diketahui oleh pihak MTs. Selanjutnya, pada Jumat (27/3), IK dipanggil oleh kepala sekolah dan dimintai keterangan terkait video viralnya yang dianggap mencoreng nama baik sekolah.
"Kemudian, dari pihak sekolah langsung memanggil pelaku yang menjabat operator dan guru di MTs dan langsung disanksi PHK dengan Surat Keputusan Nomor: 398/539/MTs.i/S/III/2026 Ditetapkan di Depok tanggal 27 Maret 2026," paparnya.
Galih menambahkan dari pihak sekolah akan membawa pelaku ke dinas kesehatan untuk mengecek apakah pelaku benar terjangkit penyakit menular.
"Dan apabila hasilnya positif, dinas kesehatan akan berkoordinasi dengan atasnya untuk melakukan test HIV kepada anak-anak dan guru di sekolah tersebut," pungkasnya.
(mea/mea)
















































