Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi

4 hours ago 1

loading...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) periode 2020-2024. Foto/Kejari Jakpus

JAKARTA - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) periode 2020-2024. Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” kata dia, Rabu (19/3/2025).

Sejauh ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pada 17-18 Maret lalu. “Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” ujar dia.

Di antara para saksi itu, ada dari pejabat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi). Meski begitu, ia tidak merincikan sosok pejabat dan saksi lain yang sudah diperiksa.

Sekadar informasi, perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 saat Komdigi yang dulunya bernama Kominfo, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Di dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL.

Pengondisian itu berjalan 2020-2024. Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

(rca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |