Usai Peringatan HUT ke-81 RI, Polda Malut Terima Penyerahan Senpi Ilegal Milik Warga

1 week ago 2

Jakarta -

Polda Maluku Utara mengamankan 16 pucuk senjata api (senpi) ilegal. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Kabupaten Halmahera Utara kepada polisi.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Arif Budiman mengatakan senjata-senjata tersebut diserahkan oleh lima warga pada Rabu (12/8/2026). Penyerahan dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah," kata Arif saat konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026), seusai pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI bersama Gubernur Malut Sherly Tjoanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Maluku Utara menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal yang diserahkan secara sukarela dari masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (dok. istimewa).Foto: Polda Maluku Utara menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal yang diserahkan secara sukarela dari masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (dok. istimewa).

Arif merinci lima warga yang menyerahkan senjata tersebut berasal dari sejumlah desa di Halmahera Utara. Sejumlah desa itu yakni Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Sebanyak 11 senjata di antaranya merupakan senjata api laras panjang dan 5 lainnya laras pendek. Selain itu, warga menyerahkan 4 magasin serta 138 butir amunisi berbagai kaliber.

Peninggalan Konflik

Sebagian besar senjata tersebut merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan warga sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999-2000. Sebagian lainnya merupakan senjata peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut.

Polisi juga menemukan empat pucuk senjata api organik yang berasal dari Filipina. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, senjata itu sebelumnya disimpan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua pada 2024.

Arif menegaskan keberadaan senjata ilegal berpotensi menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang salah kemudian digunakan untuk melakukan tindak pidana atau memicu konflik. Keputusan masyarakat menyerahkan senjata kepada Kepolisian dinilai sebagai bentuk keberanian sekaligus kesadaran hukum.

Polda Maluku Utara menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal yang diserahkan secara sukarela dari masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (dok. istimewa).Foto: Polda Maluku Utara menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal yang diserahkan secara sukarela dari masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (dok. istimewa).

Langkah tersebut juga menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada aparat untuk bersama-sama menjaga keamanan daerah.

"Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata," ujarnya.

Dia mengajak masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada Kepolisian.

"Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain," imbuhnya.

Tonton juga video "Ramainya Warga Menanti Karnaval HUT RI di Bundaran HI"

(dek/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |