Uji Materiil UU Bahasa, Ahli Hukum: Perjanjian yang Dibuat Hanya Dalam Bahasa Asing Tidak Sah

6 hours ago 4

loading...

Guru Besar Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menjadi saksi dalam sidang uji materiil UU Bahasa di MK. Foto/istimewa

JAKARTA - Guru Besar Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menyebut, perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia dan dibuat hanya dalam bahasa asing, tanpa ada versi bahasa Indonesianya adalah tidak sah.

Hal itu disampaikan Basuki Rekso Wibowo saat hadir sebagai ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sidang ini merupakan Sidang Pleno Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Basuki Rekso menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sifatnya imperatif (bersifat memaksa). Hal ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perorangan warga negara Indonesia.

Baca juga: Bahasa Indonesia Resmi Dipakai di Sidang Umum UNESCO, Mendikdasmen Bacakan Pantun

Basuki menyoroti adanya kelemahan dalam perumusan pasal tersebut. Menurut Basuki, pembentuk undang-undang lalai mencantumkan sanksi yang jelas bagi pelanggar Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah memberikan pedoman jelas bahwa setiap norma kewajiban harus diikuti dengan ancaman sanksi.

Kondisi ini membuka ruang tafsir yang liar dan pada praktiknya dapat mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengabaikan atau melanggar kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian.

Baca juga: Bangga, Bahasa Indonesia Resmi Dipakai di Sidang Umum UNESCO 2025

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |