loading...
CEO OpenAI Sam Altman kini menghadapi gelombang boikot massal di internet setelah perusahaannya sepakat memasok teknologi kecerdasan buatan untuk kebutuhan militer Amerika Serikat. Foto: ist
JAKARTA - Seharusnya, kecerdasan buatan (AI) model bahasa besar diciptakan untuk membantu manusia: menulis email, merangkum dokumen, atau sekadar jadi asisten virtual yang ramah.
Namun, memasuki awal Maret 2026, wajah ramah tersebut seketika luntur. Gelombang boikot bertajuk "Cancel ChatGPT" (Batalkan ChatGPT) meledak di internet setelah OpenAI, perusahaan di balik ChatGPT, secara terang-terangan menyerahkan teknologinya ke Departemen Perang Amerika Serikat.
Dalam perlombaan teknologi AI yang dibangun di atas tumpukan data curian dari internet, nyaris tidak ada pemain yang benar-benar bermoral. Namun, jika harus menunjuk satu entitas yang mencoba bermain bersih, nama itu adalah Anthropic (pembuat AI bernama Claude). Sayangnya, sikap lurus justru berbuah petaka.
Pekan ini, administrasi pemerintahan Trump secara paksa melarang penggunaan Anthropic di lembaga pemerintahan AS dan menetapkan mereka sebagai "risiko rantai pasokan".
Alasannya sederhana namun prinsipil: Anthropic memiliki prinsip yang tak bisa ditawar.
Mereka menolak AI buatan mereka digunakan untuk senjata otonom (robot pembunuh tanpa awak) dan menolak teknologi tersebut dipakai untuk pengawasan massal terhadap warga negara AS.
Peluang Emas Sam Altman di Tengah Konflik

Ketika Anthropic ditendang karena memegang teguh etika, CEO OpenAI, Sam Altman, justru melihatnya sebagai peluang emas. Ia langsung turun tangan, menyelamatkan kepentingan militer AS, dan menjanjikan teknologi ChatGPT serta ekosistem OpenAI untuk digunakan oleh pemerintah.
Melalui unggahan di platform X, Altman mengklaim bahwa model AI milik OpenAI tidak akan digunakan untuk pengawasan massal.
Namun, klaim manis tersebut seketika dibantah oleh seorang pejabat pemerintah AS. Pejabat tersebut dengan tegas menyatakan bahwa model OpenAI akan digunakan untuk "segala cara yang sah secara hukum".
Di bawah Undang-Undang Patriot (Patriot Act) yang disahkan pasca-tragedi 9/11, pengawasan massal terhadap warga negara Amerika adalah sesuatu yang "sah secara hukum" dalam skenario tertentu.

















































