loading...
Pelaku usaha di Tanah Air mengaku khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif impor sebesar 32% untuk produk Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Pelaku usaha di Tanah Air mengaku khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua barang impor yang masuk ke AS. Disamping itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara, dimana Indonesia dikenakan tarif 32%.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan proteksionisme AS menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha dan masyarakat luas, karena berpotensi membawa dampak buruk terhadap stabilitas arus perdagangan internasional.
“Sejak wacana kebijakan tarif reciprocal AS beredar, dunia usaha memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat,” ujar Shinta saat dihubungi MNC Portal, Kamis (3/4/2025).
Menurutnya, penerapan tarif tinggi Amerika Serikat merupakan tantangan global yang tidak hanya berdampak pada Indonesia, namun juga bagi banyak negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.
Menyikapi kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff dari pemerintah Amerika Serikat, Shinta memandang bahwa isu itu perlu ditangani secara terkoordinasi dan kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.
Saat ini, Apindo terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, baik di dalam negeri maupun melalui perwakilan di AS. Selain itu menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah AS untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang terdampak.
Menurut penjelasan Fact Sheet di website whitehouse.gov, yang merupakan situs resmi pemerintah AS, Indonesia tetap mempertahankan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, serta sistem perizinan impor yang kompleks.
Mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam juga diwajibkan untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi senilai USD250.000 atau lebih.
Berdasarkan analisis Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia (NHKSI), Ezaridho Ibnutama, dalam risetnya pada Kamis (3/4/2025), dalam skala Asia Tenggara, tarif ini merupakan yang ketiga tertinggi setelah Vietnam (46%) dan Thailand (36%).