Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret 2025

8 hours ago 5

loading...

Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak, Banten mulai 24 Maret 2025. FOTO/FARIZ ABDULLAH

CILEGON - Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak , Banten mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Korps Lalu Lintas Polri.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk kelancaran arus lalulintas selama arus mudik Lebaran 2025. "Iya betul (ada pembatasan penyeberangan truk barang ke Merak) sesuai dengan SKB," kata Mulya saat dihubungi, Minggu (16/3/2025).

Pembatasan, menurut Mulya, berdasarkan SKB diberlakukan hingga 8 April 2025. Meski demikian truk angkutan logistik dikecualikan alias tetap diizinkan melintas dengan tetap menunjukkan surat muatan barang.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan beberapa strategi untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kemacetan horor di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran 2025.

Di antaranya, lanjut Mulya, pengoptimalisasian buffer zone hingga kebijakan ganjil genap Tol Cikupa arah Pelabuhan Merak. Untuk memastikan kenyamanan bagi pemudik, Polres Cilegon juga akan menyediakan 9 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 2 pos terpadu di daerah yang dijuluki Kota Baja ini.

"Semua pos kita sediakan di jalan utama yang sering dilintasi pemudik, nanti itu bisa digunakan untuk istirahat," katanya.

(abd)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |