Jakarta -
Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus perusakan sejumlah kantor polisi di wilayahnya. Kini ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada sembilan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
Alfian mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dia berjanji akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis perusakan mako polres dan polsek. Secepatnya akan kita kabari," ujarnya.
Sebelumnya, ada empat terduga pelaku perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jakarta Timur yang ditangkap. Aksi anarkistis itu terjadi pada saat aksi demo pekan lalu.
"Polsek Jatinegara dua orang, Polsek Cipayung satu orang, Polres Metro Jaktim satu orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dimintai konfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (5/9).
Dicky menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran terduga pelaku. Polisi juga masih memburu kelompok lain yang turut terlibat.
"Perannya tidak saya sampaikan karena masih kami kejar kelompok-kelompoknya," ujar Dicky.
Sebelumnya, massa menyerang Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sehingga puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan gedung hangus terbakar, Sabtu (30/8) dini hari.
Saat itu massa datang berbondong-bondong dan langsung melempari gedung Polres dengan batu serta benda keras lainnya. Tindakan anarkistis itu membuat situasi di sekitar Markas Polres Metro Jaktim sempat mencekam. Massa disebut melemparkan molotov berkali-kali ke area dalam Polres Metro Jaktim.
Selain Polres Metro Jaktim, ada lima Polsek di Jakarta Timur yang juga diserang massa, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara, dan Cipayung.
(mib/mea)