Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026

2 hours ago 3

loading...

Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.

"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

Baca Juga: Ekspor Komoditas Satu Pintu, Airlangga Minta Investor Asing Tetap Tenang dan Percaya Pemerintah

"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA ke rupiah. Dalam aturan baru tersebut, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%.

Baca Juga: Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya

Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |