loading...
Pidato Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, 21 Agustus 2026 saat menyampaikan penjelasan Raperda Rumah Susun dinilai membawa arah baru dalam kebijakan hunian Jakarta. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pidato Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 21 Agustus 2026 saat menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun dinilai membawa arah baru dalam kebijakan hunian Jakarta.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) M Ilham Hermawan, arah yang disampaikan Gubernur Pramono Anung patut diapresiasi. Raperda Rumah Susun tidak lagi semata-mata berbicara mengenai bangunan, tetapi mulai menempatkan rumah susun sebagai bagian dari kebijakan perumahan publik atau public housing.
Baca juga: Rusun Terpadat di Jakarta, Berikut Harga Sewa per Bulannya
“Jakarta tidak hanya membutuhkan lebih banyak rumah susun, tetapi membutuhkan sistem perumahan yang mampu menjawab persoalan keterjangkauan, lokasi, mobilitas, dan keberlanjutan hunian masyarakat,” ujar Ilham, Selasa (25/8/2026).
Terdapat beberapa gagasan penting yang menjadi kekuatan Raperda tersebut. Pertama, perubahan paradigma menuju public housing. Rumah susun tidak semata-mata ditempatkan sebagai komoditas properti, tetapi sebagai instrumen Pemerintah Provinsi untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
“Pertanyaannya bukan hanya berapa unit yang dibangun, tetapi dibangun untuk siapa, dengan harga berapa, di mana lokasinya, dan apakah masyarakat dapat terus tinggal di sana,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) M Ilham Hermawan. Foto: Ist
Kedua, hadirnya konsep Masyarakat Berpenghasilan Tertentu atau MBT. Konsep ini penting karena persoalan keterjangkauan hunian Jakarta tidak hanya dialami oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

















































