Terungkap Ammar Zoni Selipkan Narkoba ke Rutan Saat Ada Kunjungan dari Luar

4 hours ago 2

Jakarta -

Mantan artis Ammar Zoni tak kapok-kapok sampai kepergok menjual narkoba jenis ganja di Rutan Salemba tempat dirinya menjalani masa tahanan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Mashudi mengungkap barang haram tersebut diselipkan Ammar Zoni saat kunjungan dari luar.

"Dari informasi yang kami terima, lintingan ganja itu disusupkan saat kunjungan dari pihak luar. Ini yang sedang kami dalami dan evaluasi sistem pengamanannya," ujar Mashudi di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mashudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga diberikan melalui celah interaksi yang lolos dari pengawasan petugas. Dia menyebut pihaknya sudah memeriksa petugas yang berjaga saat kunjungan tersebut.

"Petugas yang piket saat itu sedang kami mintai keterangan. Kalau ada unsur pembiaran, pasti akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Mashudi juga menyebut sistem pemeriksaan pengunjung akan diperketat usai ada kasus terkait Ammar Zoni ini. Pemeriksaan dilakukan, termasuk mekanisme penitipan barang dan zona interaksi antara warga binaan dan keluarga atau kerabat yang berkunjung.

"Kami sudah instruksikan semua kepala lapas dan rutan untuk memastikan tidak ada satu celah pun yang bisa dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba, handphone, atau barang terlarang lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

Saat ini, Ammar Zoni pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.

(bel/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |