Tersangka Perusakan Rumah Saat Retret di Sukabumi Jadi 8 Orang

7 hours ago 2

Jakarta -

Polres Sukabumi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan rumah yang berada di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.

"Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50), warga setempat, sehingga total jumlah tersangka kini menjadi delapan orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dilansir detikJabar, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengungkapkan penetapan tersangka baru ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y alias Y, yang sebelumnya sudah ditetapkan bersama tujuh tersangka lain.

"Dengan demikian, delapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut Hendra, tersangka YY melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga dengan cara merusak dan membaret kendaraan menggunakan batu.

"Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme kami dalam penegakan hukum," ujar Hendra.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Heboh 10 Nisan Makam di Bantul Dirusak OTK

(rdp/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |