Terima Putusan MA, Pemerintah Bakal Perbaiki Aturan soal Pinjol

2 weeks ago 27

Jakarta -

Pemerintah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan pinjaman online (Pinjol). Pemerintah menyatakan bakal melaksanakan putusan itu dan tak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," ujar Menko Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama sejumlah menteri di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Yusril mengatakan pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. Dia mengatakan pokja itu dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat koordinasi tadi kami menyimpulkan beberapa hal. Pertama adalah membentuk kelompok kerja, satu pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi, peraturan-peraturan pelaksana," ujar Yusril.

Dia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tak lagi menggunakan istilah pinjol. Dia menyebut OJK menggunakan istilah pinjaman daring.

"OJK sudah tidak menggunakan istilah Pinjol atau pinjaman online karena agak berkonotasi negatif, tapi menggunakan istilah pinjaman daring," ujar Yusril.

Dia mengatakan salah satu yang akan diatur ialah penetapan bunga hingga tata cara penagihan. Dia mengatakan OJK sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan yang melayani pinjol, sehingga penyedia pinjol di luar lembaga itu merupakan pinjol ilegal.

"Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah akan melakukan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman online. Menurutnya, hal itu penting untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.

"Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini dan kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Pak Eddy Hiariej," ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Perkara itu bernomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Termohon dalam perkara ini ialah Presiden RI sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo (sekarang Menkomdigi) sebagai tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku tergugat V.

Pada intinya, para pemohon meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pemohon meminta para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum hak asasi manusia bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak gugatan itu. Pemohon pun mengajukan kasasi ke MA.

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan mereka pada April 2024. Putusan perkara kasasi nomor 1206 K/Pdt/2024 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai
Takdir Rahmadi dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Lucas Prakoso. Pada intinya, MA memerintahkan para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan pengguna pinjol.

Berdasarkan situs SIPP PN Jakpus, Ketua DPR dan Ketua Dewan Komisioner OJK telah mengajukan PK atas putusan itu. Memori PK diterima pengadilan pada Januari 2025.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |