Jakarta -
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan dari oditur. Leonardi didakwa merugikan negara sebesar Rp 306,8 miliar dalam kasus dugaan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.
"Ya nanti penasihat hukum kami yang mengajukan eksepsi ya," kata Leonardi kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Leonardi membantah dakwaan merugikan negara yang diucapkan oditur. Dia menyebut negara tidak mengeluarkan uang hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah terus yang berikutnya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, laporan hasil pemeriksaan oleh BPKP, negara rugi Rp 306 miliar. Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada yang yang hilang," katanya.
Leonardi menyebut dirinya tidak menerima uang dari pengadaan satelit. Dia juga mempertanyakan status persidangannya.
"Saya tidak menerima uang sepeserpun dari permasalahan ini. Saya ditunda-tunda untuk diadili sampai sembilan bulan lebih, padahal dalam kasus yang lain nggak ada yang seperti kayak saya ini," katanya.
Leonardi berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan satelit juga dilibatkan. Dia berharap penyelesaian kasus ini dilakukan dengan segera.
"Semuanya harus terlibat dong, jangan hanya saya gitu lho. Diselesaikanlah sekarang," katanya.
Untuk diketahui, Leonardi dan seorang terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden, telah didakwa merugikan negara USD 21,3 juta atau Rp 306,8 miliar. Angka tersebut diuraikan dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan.
"Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard (berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022) telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021," ujar oditur.
CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut disidang hari ini. Namun, Gabor tidak dihadiri di sidang atau disidang secara in absentia sebab Gabor sendiri masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
(ygs/ygs)

















































