Terbongkar Penyelundupan Baja hingga Rokok Bikin Rugi Puluhan Miliar

7 hours ago 3
Jakarta -

Satgas Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan baja hingga rokok di berbagai daerah. Dari 4 kasus penyelundupan itu kerugian negara diduga mencapai Rp 64 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan. Adapun lokasinya di Banten, Jakarta hingga Jawa Barat.

"Selama kurun waktu sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025, 3 bulan), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim melalui Satgas Penyelundupan telah melakukan pengungkapan empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten dan Jawa Barat," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelundupan Baja

Kasus pertama ialah penyelundupan tali kawat baja di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan. Seorang berinisial RH menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India dan Singapura serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)," jelas Helfi.

"Dari yang seharusnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran bea masuk, PPH, PPN dan DM," lanjutnya.

Penyelundupan Rokok

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan onderdil dari China. (Rumondang Naibaho/detikcom) Foto: Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan onderdil dari China. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Kedua, kasus penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok di Serang, Banten. Pelaku, kata dia menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Di mana pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal," ujarnya.

Penyelundupan Barang Elektronik

Kasus berikutnya ialah penyelundupan barang elektronik di pergudangan Cikupa, Tangerang. Helfi menduga barang-barang itu diproduksi dan diperdagangkan tanpa SNI.

"Barang bukti 2406 unit elektronik tanpa SNI. Untuk tersangka saat ini PT GIA (Glisse Indonesia Asia)," sebutnya.

Helfi menyebut PT Glisse Indonesia Asia menjadi tersangka dalam perkara itu, sebab, mereka memproduksi dan memperdagangkan barang elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional.

"TKP-nya di Kompleks Pergudangan yang beralamat di Jalan Peusar No. 18 Cikupa, Tangerang. Modus operandinya adalah PT GIA yang menyewa tempat pada PT II. Diperoleh informasi adanya produksi dan perdagangan terhadap elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional," jelas Helfi.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan langsung. Dari situ, didapati barang bukti berupa barang-barang elektronik televisi hingga speaker yang tidak sesuai standar nasional.

"Kita bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, washing machine, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lain-lain," ujarnya.

"Barang bukti total 2.206 unit elektronik tanpa SNI," tambah Helfi.

Tak hanya itu, kata Helfi, PT GIA juga menawarkan produk ilegal tersebut melalui media online atau e-commerce, seperti Shopee dan TikTok. Bahkan sejumlah barang itu masih terlihat dijual.

"Kita lihat mungkin di e-commerce masih nempel ya masih ada, tapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Jadi kalaupun mungkin barang itu sama, makanya kita tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat, apakah itu gudang lain. Nah ini sedang kita cari," terang dia.

Helfi memastikan pihaknya masih mendalami kasus penyelundupan itu. Termasuk berkoordinasi dengan marketplace untuk men-take down barang-barang ilegal itu.

"Untuk take down e-commerce, kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-take down atas promosi by e-commerce tadi," sebutnya.

Penyelundupan Sparepart

Tindak pidana selanjutnya ialah berupa penyelundupan sparepart palsu kendaraan roda empat berbagai merek berupa kampas rem, filter oli hingga filter solar di tiga gudang di kawasan Jakarta. Dia mengatakan barang-barang itu dijual Toko Sumber Abadi ke toko-toko lain di wilayah Jakarta dengan nilai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.

"Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain," ujarnya.

Dia mengatakan nilai seluruh barang yang diselundupkan itu mencapai Rp 51 miliar. Dia mengimbau masyarakat waspada saat membeli barang yang tidak sesuai standar.

"Dengan nilai barang sebesar Rp 51.230.400.000, total nilai kerugian negara mencapai Rp 64.257.680.000. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian barang-barang yang tidak standar karena bisa berbahaya bagi penggunanya dan dipastikan bahwa mereka melakukan itu secara masif bersama-sama dan perlu kewaspadaan kita semua," ujar Helfi.

Helfi menjelaskan bahwa WN China berinisial VV (30) datang ke Indonesia untuk menawarkan barang-barang ke sejumlah toko sparepart di Jakarta. Melalui cara itu, dia menjalin kerja sama dengan sejumlah toko di Jakarta.

"Modus yakni WN China berinisial VV (30) laki-laki, datang ke Indonesia mendatangi toko sparepart untuk menawari barang-barang sesuai dengan list yang ada pada WN China tersebut," kata Helfi.

"Kemudian, pemesan melakukan kesepakatan, dibuatlah surat pesanan, kemudian dikomunikasikan kepada mereka untuk teknis pengiriman maupun pembayaran," jelasnya.

Pemilik toko membayar langsung pesanannya. Dalam kesepakatan itu, WN China menjanjikan barang dikirim langsung ke gudang pemilik toko, tanpa tahu proses pengirimannya.

"Mereka tidak tahu proses pengiriman dari China ke Indonesia, tapi barang tiba-tiba sudah sampai di gudang," jelasnya.

WN China selaku penyuplai datang setiap tiga bulan sekali ke Jakarta untuk menawarkan barang-barangnya. Adapun jalur pengiriman barangnya masih didalami.

"Itu yang sudah kita petakan dan itu hadir ke Jakarta atau datang ke Jakarta, inisial VV tadi, hampir setiap tiga bulan sekali," ujar Helfi.

"Orang itu kembali ke negaranya sana, kembali melakukan pengiriman, dan itulah yang sedang kita proses pendalaman bagaimana proses itu masuk. Karena kita tahu barang masuk importasi ilegal itu ada yang masuk lewat port (pelabuhan) Ada yang tidak lewat port," jelasnya.

Helfi mengaku belum dapat mengungkap lebih jauh mengenai sosok VV. Dia hanya memastikan pihaknya tengah melakukan profiling terhadap WN China itu.

"Kita sudah beberapa bulan pelacakan dan kita akan koordinasi terus dengan Dirjen Imigrasi untuk profiling yang bersangkutan," tururnya.

"Tapi yang jelas pemilik toko tadi sudah jadi terlapor di kita saat ini, kita terus melakukan pendataan dan komunikasi dengan imigrasi untuk mendapatkan data riil yang bersangkutan," pungkasnya.

Dari pengungkap itu polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek, ada Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford. Kemudian, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem pres, empat mesin pon, satu mesin pernis, dua mesin sablon, satu mesin pres sampah, dan satu mesin jahit.

"Dari tindak pidana tersebut nilai barang yang kita bisa sita yaitu Rp 3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar," pungkasnya.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |