Jakarta -
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah diberlakukan tarif khusus Rp1 untuk sejumlah transportasi umum di Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka peringatan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Tarif khusus Rp1 ini diterapkan untuk dua hari saja. Lantas, berlaku pada tanggal berapa dan bisa untuk transportasi umum dengan moda apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif Khusus Berlaku 17 dan 19 September
Seperti dilansir akun resmi Dishub DKI Jakarta, tarif Rp1 untuk transportasi umum berlaku pada tanggal 17 September dan 19 September 2025. Tarif spesial ini bisa digunakan pada moda Transjakarta (BRT, non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Adapun waktu berlakunya sebagai berikut:
- 17 September 2025 pukul 00.00-23.59 WIB
- 19 September 2025 pukul 00.00-23.59 WIB
Bagaimana Cara Mendapatkan Tarif Khusus?
Tarif khusus transportasi umum ini berlaku untuk semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dengan metode pembayaran yang telah ditentukan, yaitu:
- KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA-Flazz, Bank BNI-TapCash, Bank BRI-Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard)
- Aplikasi JakLingko dan My MRTJ
Sebagai catatan, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya), serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp0 tetap berlaku sesuai tarif awal.
Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum untuk menyemarakkan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2025.
"Yuk, bepergian menggunakan angkutan umum untuk semarakkan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama!" demikian tutup keterangannya, dilansir akun Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (16/9/2025).
(wia/imk)