Tantang Kubu Hasto Adu Bukti, KPK: Silakan Jelaskan ke Hakim

2 weeks ago 11

Jum'at, 28 Februari 2025 - 15:07 WIB

loading...

Tantang Kubu Hasto Adu...

KPK menantang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk beradu alat bukti di persidangan. Hal ini menanggapi kubu Hasto yang menyebut KPK tak punya bukti yang cukup. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto untuk beradu alat bukti di persidangan. Tantangan ini menanggapi kubu Hasto yang kerap menyebut bahwa KPK tak memiliki bukti yang cukup.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut meja hijau merupakan arena yang bisa dijadikan tempat baik dari penyidik atau mereka yang diduga terlibat kasus untuk berargumentasi.

Baca Juga

 KPK Masak Nggak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Hanya Hasto!

“Bila yang bersangkutan memang ingin mengikuti prosesnya dan taat dengan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh beliau di beberapa kesempatan, saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut dibuka nanti,” ucap Tessa kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Tessa, ruang pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk Hasto agar bisa membantah bukti-bukti yang dimiliki KPK. Tessa mengatakan bahwa terdapat hakim yang akan menilai argumentasi dua pihak.

“Pada saat itu nanti baru sodara HK bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim dalam hal ini apakah bukti tersebut ada atau tidak atau tidak cukup dan saya pikir itu merupakan arena yang tepat untuk mengatakan ada atau tidak,” jelasnya.

Meski demikian, Tessa kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan memiliki alat bukti yang cukup.

Baca Juga

KPK Persilakan Megawati Datangi Gedung Merah Putih usai Hasto Ditahan

“Kalau saat ini ditanyakan tentunya penegak hukum dalam hal ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK,” tutupnya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019 silam. Pada intinya kasus itu hendak mengkondisikan agar caleg PDIP, Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI melalui PAW.

KPK dalam kasus itu telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Sementara Harun Masiku yang juga ditetapkan tersangka menghilang misterius sejak 2020.

Selain diduga terlibat dalam kasus suap itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Tantang Kubu Hasto Adu...

2 menit yang lalu

Ketika SBY, Jokowi,...

30 menit yang lalu

AHY Minta Kepala Daerah...

55 menit yang lalu

Senator Siti Aseanti...

1 jam yang lalu

MA Perberat Hukuman...

1 jam yang lalu

Gerakan Rakyat Diprediksi...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |