loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga karena permintaan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri menyebut anggotanya menduduki sejumlah jabatan sipil di luar struktur karena permintaan kementerian dan lembaga. Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatna sipil.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga karena permintaan. Mulanya, Irjen Sandi menjawab pertanyaan soal ada tidaknya kemungkinan Mabes Polri menarik anggotanya dari jabatan sipil.
Sandi menyebut keputusan itu akan diambil setelah mendapat laporan dari Tim Pokja. “Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut, maupun karena pembinaan karier yang lebih baik,” kata Sandi, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Polri: Ada 300 Anggota Polisi di Luar Struktur Duduki Jabatan Manajerial
Sandi menjelaskan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga sudah mengacu pada undang-undang. Adapun anggota Polri di luar struktur bertugas berdasarkan adanya permintaan.
“Tapi yang pasti bahwa selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur itu berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” katanya.
Sandi menjelaskan, setelah kementerian/lembaga meminta Polri menduduki jabatan tertentu, proses yang dilakukan internal yakni melakukan asesmen. Pejabat Polri yang ditunjuk juga memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut.


















































