Tak Lagi di Rumah, Yaqut Bakal Lebih Lama Ditahan KPK

5 hours ago 5
Jakarta -

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji, Yaqut Cholil Qoumas. Kini, Yaqut bakal lebih lama di rutan KPK usai sempat jadi tahanan rumah.

Dirangkum detikcom, Selasa (31/3/2026), KPK menahan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3). Namun, KPK mengubah status Yauqt menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) atau sepekan setelah Yaqut mulai ditahan.

Hal itu langsung menuai protes dari berbagai pihak. KPK akhirnya mengembalikan Yaqut sebagai tahanan di rutan pada Selasa (24/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan status tahanan rumah Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3/2026).

Asep mengklaim sudah mempertimbangkan reaksi publik saat menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengatakan pengalihan tahanan merupakan keputusan lembaga.

"Tentu ya dalam, apa namanya, rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.

Asep mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut. Dia mengatakan pengambilan keputusan itu akan disampaikan ke Dewan pengawas (Dewas).

"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya.

Dia juga membantah pengalihan tahanan rumah Yaqut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Asep kembali menyebut pengalihan status tahanan itu merupakan keputusan lembaga.

"Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Asep.

KPK Perpanjang Penahanan Yaqut di Rutan

Terbaru, KPK mengumumkan telah memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 40 hari ke depan. KPK menyebut perpanjangan penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap Tersangka Saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Budi mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara Yaqut. Dia mengatakan penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas.

"Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke tahap penuntutan," ujarnya.

Tetapkan 2 Tersangka Baru

Di sisi lain, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga, total tersangka berjumlah empat orang. Berikut identitas para tersangka:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga ada aliran dana dari Ismail ke pejabat negara. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ismail diduga memberikan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex.

Asep mengatakan Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD 5.000. Hilman masih berstatus saksi dalam perkara ini.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Asep mengatakan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain setelah memberi uang tersebut. Pada 2024, kata Asep, keuntungan ilegal yang diperoleh Maktour mencapai Rp 27,8 miliar.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar, ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor," tutur Asep.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberi uang USD 406 ribu ke Gus Alex terkait kuota tambahan haji. Asep mengatakan pembagian kuota tambahan untuk haji khusus itu telah menguntungkan delapan PIHK.

Dia menyebut Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut ketika menerima uang dari Ismail dan Asrul. Dia mengatakan Yaqut telah menunjuk keduanya untuk mengurus keperluan para PIHK.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu, karena rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa Saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan Saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung ke menunjuk Saudara IAA," ujarnya.

(haf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |