Jakarta -
Dukcapil Kemendagri membagikan informasi tentang mengurus akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian. Penting bagi masyarakat untuk segera mencatatkan peristiwa penting keluarga secara sah.
Mengutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, berikut syarat hingga cara mengurus akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Akta Kelahiran
- Syarat:
- Surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, yakni rumah sakit, puskesmas, bidan, dokter, atau kepala desa/lurah (jika lahir di rumah)
- Buku nikah orang tua
- Kartu keluarga (KK)
- e-KTP orang tua
- Cara Pengurusan:
- Ajukan online via aplikasi di Dinas Dukcapil terdekat
- Bisa juga datang langsung ke loket layanan
- Batas Waktu:
- Pengurusan akta kelahiran maksimal 60 hari sejak tanggal kelahiran anak.
- Jika lewat dari batas tersebut, pencatatan tetap bisa dilakukan, tetapi dianggap terlambat dan biasanya memerlukan tambahan dokumen atau verifikasi.
- Manfaat:
- Hak identitas anak
- Akses BPJS Kesehatan, pendidikan
2. Akta Perkawinan
- Syarat:
- Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
- e-KTP suami dan istri
- Kartu keluarga (KK)
- Pasfoto berwarna pasangan
*Tambahan syarat khusus:
- Jika usia perkawinan di bawah 21 tahun: izin orang tua
- Jika usia di bawah 19 tahun: dispensasi dari pengadilan
- Cara Pengurusan:
- Laporkan perkawinan yang sah secara agama/kepercayaan ke Dinas Dukcapil
- Bawa dokumen persyaratan, lalu ikuti proses pencatatan hingga akta diterbitkan
- Proses ini bisa dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil atau melalui layanan online
- Batas Waktu:
- Laporkan maksimal 60 hari setelah perkawinan sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
- Jika lewat batas waktu, tetap bisa diurus, tetapi biasanya memerlukan tambahan dokumen atau proses verifikasi.
- Manfaat:
- Kepastian hukum status perkawinan
- Dasar perubahan data kependudukan di KK dan e-KTP
- Perlindungan hak-hak keluarga (hak waris, harta bersama, akta kelahiran anak)
3. Akta Kematian
- Syarat:
- Surat keterangan kematian dari dokter/kepala desa
- e-KTP
- KK almarhum
*Tambahan syarat khusus:
- Jika kematian terjadi di luar negeri: surat keterangan dari perwakilan RI atau dokumen resmi negara setempat.
- Jika dokumen utama tidak lengkap: bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan saksi.
- Cara Pengurusan:
- Ajukan langsung ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili atau pengajuan online melalui aplikasi/WhatsApp Dukcapil
- Di beberapa daerah menyediakan layanan jemput bola
- Batas Waktu:
- Laporkan maksimal 30 hari sejak kematian sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
- Jika lewat batas waktu, tetap bisa diurus, tetapi biasanya memerlukan tambahan dokumen atau verifikasi.
- Manfaat:
- Akurasi data kependudukan (menghapus data almarhum dari KK)
- Dasar pengurusan hak ahli waris, santunan, atau klaim asuransi
- Menjaga validitas database kependudukan nasional
(kny/imk)

















































