Jakarta -
Layanan jemput bola merupakan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan mendatangi langsung warga yang bersangkutan untuk urusan kependudukan.
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan layanan jemput bola Dukcapil? Dan apa saja bentuk layanan jemput bola adminduk?
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan tentang layanan jemput bola Dukcapil:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Layanan Jemput Bola Dukcapil?
Layanan jemput bola Dukcapil adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dukcapil yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Karena petugas Dukcapil akan mendatangi lokasi warga, seperti sekolah, kantor desa, atau di tingkat RT/RW setempat, untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Demikian pengertian yang dikutip dari Dukcapil Jakarta.
Bentuk Layanan Jemput Bola Adminduk
Berikut ini layanan adminduk yang bisa dilayani dengan jemput bola oleh petugas Dukcapil:
- Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Pelayanan Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian, dll)
- Pengajuan Kartu Keluarga (KK)
- Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Konsultasi Administrasi Kependudukan.
Siapa yang Dapat Layanan Jemput Bola
Berikut ini siapa saja yang bisa memperoleh layanan jemput bola adminduk dari Dukcapil:
- Warga dengan mobilitas terbatas (lansia, difabel, sakit, kelompok rentan)
- Warga yang tinggal di daerah terpencil
- Pelajar atau mahasiswa
- Perusahaan atau komunitas.
Bagaimana Pengajuan Layanan Jemput Bola?
Untuk mendapatkan layanan jemput bola Dukcapil dapat dengan mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil setempat. Bisa juga dengan menghubungi pihak RT/RW setempat. Atau mendapatkan informasi melalui saluran komunikasi resmi Dukcapil.
(wia/imk)