Jakarta -
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) menjadi salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan dalam berbagai urusan. Dokumen ini biasanya diminta dalam proses melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, atau mengurus perizinan tertentu.
Kini, istilah resmi yang digunakan untuk surat ini adalah Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Merujuk laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), SKHPN merupakan surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan seseorang tidak terindikasi menggunakan Narkotika.
Syarat dan Ketentuan
Untuk memperoleh SKBN atau SKHPN, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan mengikuti prosedur pemeriksaan. Berdasarkan penjelasan dari laman resmi BNN, persyaratan yang umumnya diperlukan meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.
- Mengisi formulir keperluan pembuatan SKHPN.
- Menyiapkan alat Rapid Tes Urine 7 Parameter.
- Bukti pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku.
Selanjutnya, pemohon akan menjalani pemeriksaan sampel urine untuk memastikan bebas dari penyalahgunaan Narkotika. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan ke dalam dokumen resmi SKHPN yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di lingkungan BNN.
Permohonan Langsung
Layanan penerbitan SKBN atau SKHPN tersedia secara langsung di kantor BNN pusat, BNN provinsi (BNNP), dan BNN kabupaten/kota (BNNK). Berikut langkah-langkah pengurusannya:
- Datangi kantor BNN, BNNP, atau BNNK terdekat sesuai domisili.
- Isi formulir permohonan pemeriksaan Narkotika yang diberikan petugas.
- Lakukan tes urine sesuai arahan petugas laboratorium.
- Tunggu proses analisis hasil pemeriksaan.
- Terima surat keterangan resmi atau SKHPN yang menyatakan hasil pemeriksaan Narkotika.
Permohonan Online
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara online melalui laman resmi BNN di https://boss.bnn.go.id/layanan/menu_urine_perorangan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman tersebut dan pilih menu "Dapatkan Layanan".
- Isi formulir pendaftaran online dengan data diri yang benar.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti identitas diri dan pas foto.
- Lakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang tercantum di sistem.
- Datang ke kantor BNN sesuai jadwal untuk melakukan pemeriksaan urine.
- Hasil pemeriksaan akan diterbitkan dalam bentuk SKHPN setelah proses analisis selesai.
(wia/imk)