Jakarta -
Juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku menerima Rp 50 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini mengaku belum mengembalikan duit tersebut.
Rini dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025). Rini mengatakan uang yang pertama kali diberikan Lisa sebesar Rp 5 juta.
"Terus untuk memantau masuknya atau belum perkara Gregorius ada Saudara dikasih sesuatu?" tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Rini.
"Dikasih apa sama Bu Lisa?" tanya hakim.
"Saya dikasih uang sama Bu Lisa sekitar Rp 5 juta," jawab Rini.
Rini mengatakan Lisa menyebut uang itu untuk jajan. Dia mengatakan uang itu dibagikan ke staf bagian pidana lainnya di PN Surabaya.
"Katanya untuk apa?" tanya hakim.
"Katanya untuk jajan dan dibagi ke teman-teman, gitu aja," jawab Rini.
Rini mengatakan total uang yang diterimanya mencapai Rp 50 juta. Dia mengklaim pemberian dari Lisa, selain uang Rp 5 juta, merupakan pinjaman.
"Rp 50 juta ya?" tanya jaksa.
"Itu pemberiannya bertahap, Pak," jawab Rini.
"Ya perkiraan ibu Rp 50 juta ya totalnya?" tanya jaksa.
"Karena saya kan pinjam ke beliau itu," jawab jaksa.
Jaksa lalu mendalami Rini apakah uang itu sudah dikembalikan. Rini mengatakan ia belum memiliki cukup uang untuk mengembalikannya.
"Ya ibu mau ngomong pinjam yang penting totalnya. Saya ingin tanyakan ibu pernah kembalikan tidak ini?" tanya jaksa.
"Memang saya mau kembalikan, Pak, memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul," jawab Rini.
Jaksa juga mendalami Rini apakah pemberian pertama dari Lisa senilai Rp 5 juta dilaporkan ke pimpinannya. Rini mengaku tak melapor.
"Waktu Saudara saksi terima uang dari Lisa Rachmat, Saudara saksi lapor nggak ke pimpinan Saudara?" tanya jaksa.
"Nggak, karena memang buat pribadi buat saya sakit waktu itu," jawab Rini.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/haf)