Staf Ahli Kemensos Dicegah ke LN terkait Kasus Bansos, Ini Kata Gus Ipul

3 weeks ago 16

Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, merespons pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES). Gus Ipul mengatakan hal ini menjadi pembelajaran bagi internal Kemensos.

"Ya itu menjadi bagian dari pelajaran penting untuk Kementerian Sosial ya," kata Gus Ipul kepada wartawan di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Kemensos RI, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Dia mengatakan telah mengajak seluruh jajarannya untuk belajar dari pengalaman ini. Menurutnya, pengalaman buruk seperti ini agar tidak terulang di lingkungan Kemensos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kami dengan Pak Wamen utamanya, itu harus juga memulailah dari diri kami sendiri. Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial," ujar Gus Ipul.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos pada 2020. KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang di kasus ini, salah satunya Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

Sementara tiga pihak lainnya yang dicegah yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT); dan Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ucapnya.

Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

(knv/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |