Sosok Saepul Pelaku Mutilasi: Pernah Masuk TV hingga Dagang Piscok

2 weeks ago 7
Depok -

Sosok Saepul (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di sebuah kontrakan di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kian terungkap. Saepul ternyata pedagang pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina hingga pernah mengikuti ajang pencarian bakat di salah satu stasiun TV.

Sebagai informasi, Saepul membunuh pria K yang dikenal melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis, di kontrakannya daerah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Saepul kemudian memutilasi jasad K dan membuang potongan kaki ke Kali Licin, Depok.

Jasad korban dimasukkan ke dalam karung. Karung isi mayat itu sudah teronggok di tanah kosong di Depok sejak 24 Juli 2026. Warga tak ada yang menyangka karung tersebut berisi jenazah manusia, sampai akhirnya pada Selasa, 4 Agustus warga berinisiatif membakar karung yang dikiranya berisi sampah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saepul Ikut Ajang Pencarian Bakat

Rekaman video lama memperlihatkan sosok Saepul masuk layar kaca ketika ikut sebuah program televisi dalam ajang pencarian bakat. Dalam rekaman video viral itu, Saepul mengaku ikut ajang pencarian bakat itu untuk membantu meringankan ibunya yang berjualan sayuran di pasar. Pernyataan Saepul saat itu membuat penonton terharu.

detikcom mengonfirmasi terkait video tersebut ke Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendara. Dimitri membenarkan bahwa Saepul pernah mengikuti sebuah ajang pencarian bakat.

"Betul, itu dia. Ada di akun TikTok dia juga," kata Dimitri, Jumat (7/8).

Dimitri mengatakan, Saepul pernah menjadi tenaga pengajar di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Pandeglang, Banten. Karena itu, dia melarikan diri ke Pandeglang setelah membunuh dan memutilasi pria K.

"Menurut pengakuan Tersangka, sempat jadi guru matematika di sekolah SMP di Pandeglang, Banten, tetapi sudah tidak," imbuhnya.

Pedagang Piscok di Stasiun Pondok Cina

Polda Metro Jaya mengungkap pekerjaan Saepul (26), pelaku mutilasi pria berinisial K (51), yang potongan kakinya dibuang di Kali Licin, Kota Depok. Polisi menjelaskan kegiatan Saepul sehari-hari adalah berdagang pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina.

"Yang bersangkutan benar berdagang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menjawab pertanyaan apakah benar Saepul berdagang piscok di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Devi P/detikcom)Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Devi P/detikcom) Foto: Devi Puspitasari

Saepul disebut sudah merencanakan aksi pencurian barang korban hingga pembunuhan. Saepul saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saepul dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana. Atas ulah kejinya itu, Saepul terancam hukuman mati.

Bunyi Pasal 458 KUHP:

(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bunyi Pasal 459 KUHP:

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Lihat juga Video: Saepul Pemutilasi di Depok Ditangkap Saat Kabur ke Pandeglang!

(wnv/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |