Soroti Truk Terbalik di Tomang, Kenneth DPRD DKI: Pengawasan Kendaraan Berat Masih Lemah!

4 hours ago 1

Jakarta -

Sebuah truk trailer bermuatan besi terbalik di Jalur Flyover Tomang KM 13.400, kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu (24/6/2026) pagi. Akibat insiden tersebut, sebagian muatan besi berhamburan dan sempat jatuh ke jalur arteri di bawah flyover.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menilai, sebagai bukti masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di wilayah Ibu Kota. Menurutnya, kejadian itu tidak hanya menyebabkan kemacetan panjang, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

"Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas yang sangat parah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kejadian ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait bahwa pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan berat di wilayah DKI Jakarta masih perlu diperketat secara serius," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent itu, keberadaan truk-truk kontainer di Jakarta, yang hingga saat ini belum teratasi dengan baik. Meskipun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan jam operasional truk berat.

"Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah membuat Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, namun implementasinya kerap tidak konsisten. Saya menilai koordinasi antara Dishub, Kepolisian, dan Operator Pelabuhan belum optimal. Jam operasional truk di Jakarta harus dikunci dengan aturan yang tegas, jika hanya diberi teguran itu pasti akan dianggap angin lalu," tegas Kent.

Ia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, untuk tegas menerapkan jam operasional truk pada malam hari. Hal itu guna mencegah kerusakan jalan, mengurangi kemacetan dan gangguan lalu lintas, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

"Jadi truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya. Saya mempertanyakan bagaimana kendaraan trailer dengan muatan berat masih dapat melintas di jalur arteri yang selama ini telah diatur pembatasannya. Aturan mengenai jam operasional dan lintasan kendaraan angkutan barang sudah dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di kawasan padat lalu lintas," katanya.

Anggota Komisi C DPRD DKI itu menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan tanpa pandang bulu. Selain itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan berat yang masuk ke Jakarta.

"Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang hanya karena lemahnya pengawasan di lapangan. Teknologi pengawasan, kamera ETLE, penimbangan kendaraan, hingga pemeriksaan dokumen angkutan harus dioptimalkan agar kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat langsung ditindak," tegasnya.

Kent juga mendesak dilakukan investigasi secara menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelebihan muatan, kelalaian pengemudi, kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, maupun pelanggaran terhadap rute yang telah ditentukan.

"Hasil investigasi harus disampaikan secara transparan kepada publik, agar masyarakat mengetahui akar persoalan yang sebenarnya," ujarnya.

Selain penegakan hukum yang lebih tegas, Kent menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi yang bersifat menyeluruh dan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memperkuat sistem pengawasan digital terhadap kendaraan angkutan barang melalui integrasi data antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, pengelola jalan tol, dan operator pelabuhan.

"Seluruh kendaraan angkutan berat yang masuk ke wilayah Jakarta harus terdaftar dalam sistem pemantauan berbasis GPS, sehingga pergerakan, rute perjalanan, serta kepatuhan terhadap jam operasional dapat diawasi secara real time. Jadi kendaraan yang melanggar aturan dapat segera terdeteksi dan ditindak tanpa harus menunggu terjadinya kecelakaan," beber Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.

Selain itu, Kent juga mendorong pembangunan dan optimalisasi kantong-kantong parkir atau buffer zone di kawasan penyangga Jakarta. Fasilitas tersebut dapat menjadi lokasi tunggu bagi truk yang datang lebih awal sebelum memasuki jam operasional yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan berat di jalan-jalan utama ibu kota.

Kent juga meminta dilakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi kendaraan angkutan barang, khususnya sistem pengereman, kelayakan ban, serta standar pengikatan muatan. Menurutnya, banyak kecelakaan yang melibatkan truk berat dipicu oleh faktor teknis yang sebenarnya dapat dicegah melalui pengawasan rutin dan uji kelayakan yang ketat.

"Ke depan, diperlukan kombinasi antara pengawasan teknologi, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kualitas infrastruktur logistik, serta kesadaran dari para pelaku usaha angkutan barang. Jika semua pihak bekerja bersama, saya yakin angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dapat ditekan secara signifikan," ujarnya.

Ia menambahkan, Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi nasional membutuhkan sistem distribusi logistik yang tetap berjalan lancar, namun tidak mengorbankan keselamatan masyarakat. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan operasional angkutan barang dan keamanan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam menyusun kebijakan transportasi ke depan.

"Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu jatuh korban jiwa terlebih dahulu baru dilakukan penertiban besar-besaran. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar Jakarta menjadi kota yang lebih aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan," katanya.

Menurutnya, peristiwa truk trailer terbalik di Flyover Tomang harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk memperkuat disiplin serta kepatuhan terhadap regulasi angkutan barang.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan operasional kendaraan yang mengabaikan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta.

Peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:

Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.

Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:

Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.

Kategori Truk yang Terkena Pembatasan

Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas. Selain itu, truk pengangkut barang berbahaya juga dikenakan pembatasan khusus untuk memastikan keselamatan.

Pengecualian

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan. Hal ini untuk memastikan ketersediaan barang-barang penting tetap terjaga dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi yang vital.

Tonton juga video "Viral Angkot Bawa Siswa Terbalik di Sumedang, Sopir Malah 'Kesurupan'"

(ega/akn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |