Jakarta -
Pemerintah menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Pedoman ini berlaku untuk semua jalur pendidikan, meliputi jalur formal, nonformal, dan informal.
Berikut informasi tentang SKB pemanfaatan AI di sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Download SKB
SKB tentang pemanfaatan AI untuk pembelajaran di sekolah dapat diunduh di sini. Berikut lampirannya.
Isi SKB Pemanfaatan AI untuk Pembelajaran di Sekolah
Berikut ini poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait pemanfaatan teknologi digital dan AI untuk pembelajaran di sekolah.
1. Pedoman untuk PAUD
- Batasan minimum usia anak: Batasan minimum usia bagi anak dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial ditetapkan paling rendah 3 (tiga) tahun. Anak yang belum mencapai usia tersebut tidak diperkenankan mengakses atau menggunakan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
- Durasi: Maksimal 30 (tiga puluh) menit per sesi dengan total tidak lebih dari 60 (enam puluh) menit per hari atau total waktu pembelajaran, untuk menghindari dampak negatif pada kesehatan mata dan perkembangan fisik peserta didik.
- Jenis konten: Konten harus bersifat edukatif, interaktif, dan sesuai dengan pedoman pada batasan muatan konten. Selain itu, konten juga harus selaras dengan tahap perkembangan kognitif, bahasa, dan sosial-emosional peserta didik.
- Batasan khusus: Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, anak usia dini (di bawah usia 6 (enam) tahun) hanya diperbolehkan untuk mengakses produk, layanan, dan fitur digital dan kecerdasan artifisial yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak dan memiliki tingkat risiko rendah dengan persetujuan orang tua. Produk, layanan, dan fitur digital dan kecerdasan artifisial yang memiliki profil rendah merupakan produk, layanan, dan fitur yang tidak boleh memuat aktivitas yang berpotensi membuat:
a. berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
b. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak;
c. eksploitasi anak sebagai konsumen;
d. mengancam keamanan data pribadi anak;
e. adiksi;
f. gangguan kesehatan psikologis anak; dan
g. gangguan fisiologis anak. - Pengawasan dan pendampingan: Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial digital wajib selalu dalam pengawasan penuh dan pendampingan oleh pendidik serta orang tua/wali. Peserta didik tidak boleh dibiarkan menggunakan perangkat sendirian.
- Keterlibatan orang tua/wali: Satuan pendidikan wajib untuk menjalin komunikasi aktif dengan orang tua/wali peserta didik mengenai kebijakan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial oleh peserta didik, serta memberikan edukasi kepada orang tua/wali tentang pendampingan peserta didik dan pembatasan pemanfaatan di rumah.
- Integrasi dengan aktivitas lain: Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus diintegrasikan dengan kegiatan yang menstimulasi aspek tumbuh kembang anak, meliputi perkembangan nilai agama dan moral, kognitif, bahasa, sosial-emosional, fisik motorik (kasar dan halus), serta kemandirian. lntegrasi tersebut meliputi kegiatan fisik, aktivitas bermain dengan alat permainan edukatif, eksplorasi sensorik, kegiatan seru, olahraga dan kreativitas, serta aktivitas tindak lanjut lainnya.
- Penguatan sistem perlindungan dan layanan terpadu: Satuan pendidikan perlu membangun jejaring dan mekanisme rujukan dengan lembaga layanan konsultasi keluarga, psikolog, dan layanan perlindungan anak untuk memastikan tersedianya dukungan profesional, khususnya apabila ditemukan indikasi risiko, permasalahan perilaku, atau dampak negatif penggunaan teknologi digital terhadap anak.
Di lingkungan sekolah, peserta didik tidak diperkenankan untuk menggunakan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara mandiri. Setiap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus:
- Dipandu dan didampingi oleh pendidik;
- Dilakukan secara berkelompok, bukan secara perorangan;
- Dilakukan dalam durasi yang sangat singkat, dengan maksimal waktu penggunaan adalah 30 menit dalam satu sesi, serta disisipkan waktu jeda istirahat untuk mengembalikan konsentrasi anak ke dunia nyata.
2. Pedoman untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
SD/MI Sederajat
- Fokus pembelajaran:
- Berpikir Komputasional dan Etika Interaksi Sosial
- Pengenalan Sejarah dan Dasar Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial
- Contoh implementasi:
- Pemecahan teka-teki sederhana.
- Pemecahan masalah melalui langkah-langkah berurutan.
- Pengenalan konsep privasi secara sederhana.
- Penanaman nilai empati dalam keseharian.
- Penjelasan mengenai penemu teknologi digital dan kecerdasan artifisial serta kegunaannya.
SMP/MTS Sederajat
- Fokus pembelajaran:
- Literasi Digital dan Etika Penggunaan Teknologi
- Pembelajaran Sejarah Penemuan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial
- Contoh implementasi:
- Identifikasi ciri-ciri berita palsu (hoaks).
- Pengenalan cyberbullying dan dampaknya.
- Pengenalan konsep jejak digital dan keamanan digital.
- Identifikasi penemuan dan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertahap seiring perkembangan manusia.
SMA/MA Sederajat
- Fokus pembelajaran:
- Berpikir Komputasional, Algoritma dan Pemrograman, Integrasi STEM, Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, Pemecahan Masalah Kompleks, Eksplorasi Data, dan Pengembangan Proyek Inovatif Berbasis Kecerdasan Artifisial
- Contoh implementasi:
- Menggunakan simulasi berbasis kecerdasan artifisial dalam pelajaran sains.
- Proyek penelitian kecil yang memanfaatkan analisis data.
- Pengembangan prototipe aplikasi atau solusi teknologi sederhana.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di SKB yang tertera.
(kny/imk)

















































