Jakarta -
Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi. Banyak orang yang tiba-tiba ditagih pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Mengutip akun Instagram Indonesiabaik (@indonesiabaik.id), ada cara untuk mengecek apakah data kita digunakan oleh pinjol atau tidak. Pengecekan melalui layanan resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Berikut ini dua caranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengecekan secara offline
- Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen:
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Surat kuasa, jika diwakilkan - Petugas OJK akan memeriksa formulir dan dokumen
- Jika sesuai, OJK akan menarik data debitur atau pemohon
- Hasil pengecekan dikirim lewat email yang terdaftar
2. Pengecekan secara online
- Buka laman idebku.ojk.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta dan pastikan data sudah benar, lalu klik "Selanjutnya"
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen pendukung serta centang pernyataan kebenaran data lalu klik "Ajukan Permohonan"
- Pemohon akan menerima email berisi nomor pendaftaran
- Cek status permohonan di menu "Status Layanan"
- Permohonan diproses maksimal satu hari kerja
- Hasilnya menampilkan secara rinci pinjaman atau kredit yang tercatat
Cara Lapor ke OJK
Jika data pribadimu tercatat disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol), kamu bisa langsung lapor ke OJK lewat layanan berikut:
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuagan (OJK), OJK meminta masyarakat untuk waspada dengan pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke kontak 157/WhatsApp 081157157157.
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
(kny/imk)


















































