Sidang Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan DP Rp 0 Pulo Gebang Ditunda

1 day ago 6

Jakarta -

Sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditunda. Sidang ditunda karena susunan majelis tidak lengkap.

"Anggota saya, satu jadi ketua majelis di perkara Antam. Yang satu sidang perkara Timah dari pagi. Jadi, dengan amat sangat kami mohon maaf, tidak bisa dibacakan karena tidak lengkap. Kalau mau menunggu sampai malam, belum tahu sampai jam berapa nanti malah ujung-ujungnya sakit semua," kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah pemilik manfaat atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ditunda hari Kamis ya," ujar hakim.

Sebelumnya, Rudy dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 224,21 miliar subsider 5 tahun kurungan. Tommy dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sudah divonis lebih dulu. Yoory divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.742.290.000 (Rp 1,7 miliar) subsider 1,5 tahun.

Dalam kasus ini, Yoory didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa menyebut perbuatan Yoory merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023) lalu.

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

Singkatnya, Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga disebut menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.

Ini merupakan kasus korupsi lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 ketiga yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Tonton juga Video: Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Bui, Terbukti Korupsi Rumah DP Rp 0

[Gambas:Video 20detik]

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |