Siap Kooperatif, Ditjen Pajak Hormati OTT KPK Jerat Pejabatnya di Jakut

17 hours ago 4

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi respons usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak wilayah Jakarta Utara (Jakut). Pihak DJP menyampaikan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosmauli menyampaikan, pihak DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. DJP juga, kata dia, siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," ungkap Rosmauli.

Dia juga menyampaikan, pihak DJP mengimbau agar seluruh pegawai menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak di wilayah Jakarta Utara. Total ada delapan orang yang kena OTT.

"Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita sejumlah uang dalam OTT tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menyebutkan operasi KPK itu terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," Fitroh Rochyanto, sebelumnya.

Sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak diamankan dalam OTT KPK ini. Belum diketahui secara utuh kronologi dan duduk perkara dugaan suap ini.

"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak)," imbuhnya.

KPK saat ini memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

(kuf/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |