Sesal Datang Terlambat bagi Ortu Tinggalkan Jasad Bayi di RS

3 weeks ago 13
Jakarta -

Penyesalan akhirnya mendatangi dua orang tua inisial H dan BU usai meninggalkan jasad bayinya di IGD rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Alasan mereka lagi-lagi soal uang.

Awalnya, pada Sabtu 28 Desember, H membawa sang bayi ke rumah sakit sekitar pukul 02.59 WIB. Beberapa jam setelah perawatan di IGD, bayi tersebut meninggal dunia.

Saat pihak RS menyampaikan bahwa bayi meninggal, ortu izin keluar untuk mencari biaya. Namun, sampai berhari-hari orang tua bayi tersebut tak kunjung kembali ke RS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (keduanya) menyesal," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

"Dengan alasan (meninggalkan) bayi karena nggak ada uang. Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," tambahnya.

Jadi Tersangka-Ditahan

Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom) Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)

Polisi menangkap orang tua (ortu) yang meninggalkan jasad bayi laki-laki 5 bulan berinisial MS di IGD rumah sakit (RS) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Ortu korban ditetapkan sebagai tersangka.

"Status hukumnya sudah tersangka, sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Senin (13/1).

Pria H dan istrinya, BU, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kosan di Jelambar, Jakbar. Keduanya kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

H bekerja di salah satu tempat konveksi di Jakbar. Sementara BU merupakan ibu rumah tangga.

"Jadi, kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," ujarnya.

Dijerat Penelantaran Anak

Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom) Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)

Polisi telah menahan kedua orang tua yang meninggalkan jasad bayinya di RS. Keduanya dijerat polisi karena menelantarkan anaknya.

"(Alasan jadi tersangka) penelantaran anak, lex specialis," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Selasa (14/1).

Saat ini keduanya telah ditahan polisi. Aprino menambahkan pihak kepolisian masih menunggu pihak kedokteran untuk mencari tahu penyebab kematian bayi.

"Untuk penyebab kematian masih menunggu pihak kedokteran, nanti lebih jelasnya," ujarnya.

Kedua orang tua korban juga sempat mengklaim bahwa BPJS-nya tidak bisa diklaim.

"Setelah di sana (RS), pada saat itu, di sana dia mencoba mengklaim untuk menggunakan BPJS-nya. Ternyata tidak diterima BPJS tersebut, yang artinya dia harus membayar di situ," kata AKP Aprino.

(azh/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |