loading...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea merespons gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Hotman Paris menjelaskan bahwa transaksi sebenarnya dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
Adapun, transaksi keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta. Akan tetapi, dalam transaksi ini, PT Bhakti Investama (yang saat ini namanya menjadi PT MNC Asia Holding Tbk) hanya bertindak sebatas broker atau perantara sesuai dengan bidangnya.
“Kasusnya, Mei tahun 1999 CMNP butuh dolar. Waktu itu (Unibank) salah satu bank Tbk paling sehat. Ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond US$ 28 juta,” kata Hotman saat konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Hotman menerangkan, saat itu pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar. "Unibanknya sudah terima uang tersebut selama 2 tahun 5 bulan," ujar dia.
Akan tetapi, setelah itu Hotman memaparkan transaksi terhenti pada tahun 2001, karena Unibank terpaksa ditutup oleh pemerintah imbas dari krisis moneter. “Cuma apa yang terjadi? Di tahun 2001 tahun itu banknya (Unibank) ditutup oleh pemerintah, karena krismon (krisis moneter). Unibanknya ditutup, karena Unibanknya ditutup, tentu CMNP tidak bisa mencairkan,” ungkap dia.
"Kalau tidak ada krismon, enggak ada masalah. Salahkan tuh krismon. Emangnya krismon ini tuh gara-gara Hary Tanoe?" tuturnya.
“Intinya sekali lagi, Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoe yang terima uang, tapi yang terima uang itu adalah Unibank. Kenapa malah jadi Pak Hary Tanoe yang digugat, bukannya Unibank," ujarnya.