Saksi Sidang Kasus Noel Akui Terima Jatah Rp 1,8 M Terkait Pemerasan K3

1 week ago 10
Jakarta -

Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kemnaker, Nila Pratiwi Ichsan, mengakui menerima uang Rp 1,8 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Nila mengatakan jumlah yang yang diterimanya tiap bulan berbeda-beda.

Nila bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, jaksa menanyakan total uang yang diterima Nila dalam kasus ini. Nila mengaku tak mencatat jumlahnya.

"Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang non-teknis ini?" tanya jaksa.

"Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan," ujar Nila.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nila terkait penerimaan hingga Rp 1,8 miliar. Nila membenarkan isi BAP tersebut.

"Oh, di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14, 'saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1.850.000.000',?" tanua jaksa.

"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," jawab Nila.

"Iya, kan Saudara dapat angkanya, penyidik kan cuma mendengar saja yang Saudara sampaikan. Iya kan?" tanya jaksa.

"Iya, karena saya tidak mencatat misalnya bulan ini berapa, bulan sekian berapa, itu Pak," jawab Nila.

Jaksa menyebut perbuatan Nila sama dengan para terdakwa dalam perkara ini. Jaksa bahkan menyindir nasib Nila yang saat ini masih baik namun tak tahu ke depannya.

"Berati sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya," ujar jaksa.

Jaksa lalu menanyakan apakah Nila punya iktikad untuk mengembalikan uang yang pernah diterimanya. Nila mengaku ingin mengembalikan uang tersebut.

"Punya iktikad baik nggak mau mengembalikan itu?" tanya jaksa.

"Punya, Pak," jawab Nila.

"Punya. Kemudian, ya, terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, ada Saudara melakukan pencatatan?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak," jawab Nila.

Dakwaan Noel

Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Jaksa mengatakan Noel meminta jatah saat dirinya resmi menjabat Wamenaker pada 2024. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |