Jakarta -
Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sutanto mengatakan uang itu diberikan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Pengakuan itu disampaikan Sutanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2025). Selain Mulyatsyah, terdakwa dalam sidang ini yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Pertanyaan saya Pak, di antara dari baik dari Pak Mul, dari Bu Sri, Bapak pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk entah hadiah, uang?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dari Pak Mul pernah," jawab Sutanto.
Sutanto mengatakan uang itu diberikan saat Mulyatsyah tiba-tiba main ke rumahnya. Dia mengatakan saat itu Mulyatsyah langsung memberikan uang senilai Rp 50 juta.
"Bagaimana? Cerita dulu bapak kok bisa sampai Pak Mul?" tanya jaksa.
"Ya Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberitahu," jawab Sutanto.
"Memberitahu maksudnya Pak Mul pada saat itu masih ingat tahun berapa Pak? Memberikan sesuatu ke Bapak?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah tahun 2021 akhir ya. Main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp 50 juta," jawab Sutanto.
Jaksa mendalami apakah sumber uang Rp 50 juta tersebut dari pengadaan Chromebook. Namun, Sutanto mengaku tidak tahu.
"Tidak dikasih tahu ini bagi-bagi dari Chromebook Bapak tidak dikasih tahu?" tanya jaksa.
"Tidak, tidak," jawab Sutanto.
Sutanto mengatakan uang Rp 50 juta itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung RI. Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook ini disebut telah memperkaya Sutanto sebesar Rp 50 juta.
"Kenapa tidak dikembalikan ke Pak Mul?" tanya jaksa.
"Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan," jawab Sutanto.
"Ada bukti setor Pak ya?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Sutanto.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/whn)















































