Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui pernah diberikan USD 7.000 yang ditaruh di atas meja. Namun, Purwadi mengatakan uang itu sudah dikembalikan ke penyidik.
Pengakuan itu disampaikan Purwadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan.
"Uang yang Saudara saksi kembalikan atau titipkan ke penyidik, uang berapa Pak? 7.000 dolar Amerika Serikat, Pak?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Purwadi.
Purwadi mengatakan uang itu diterima dari Dhany Hamiddan Khoir selaku pejabat PPK. Dia mengatakan uang itu diletakkan di atas meja tanpa ada perintah apa pun.
"Pada saat itu apa yang disampaikan PPK SMA Pak? Penerimaan uang itu?" tanya jaksa.
"Saya waktu itu nggak ketemu, ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa, karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja," jawab Purwadi.
Jaksa mendalami apakah uang itu berasal dari penyedia pengadaan Chromebook. Purwadi mengaku hanya menyimpan uang itu tapi sudah dikembalikan ke penyidik.
"Pernah tidak diinformasikan uang itu dari penyedia pengadaan TIK direktorat SMA?" tanya jaksa.
"Saya sudah jarang interaksi dengan Pak Dhany, jadi saya simpan saja, sampai kemarin itu ada masalah saya kembalikan," jawab Purwadi.
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200 juta dan USD 30 ribu kemudian memperkaya Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000.
Diketahui, sidang dakwaan Ibrahim atau Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/fca)
















































