Saksi Akui Setor Rp 1,2 M ke Pegawai Kemnaker: Jika Tidak, Izin Dipersulit

3 hours ago 1

Jakarta -

Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku menyetorkan uang untuk pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) kepada pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Jason mengatakan total uang yang ia setorkan mencapai Rp 1,2 miliar.

Hal ini disampaikan Jason saat bersaksi di sidang kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026). Penyetoran ini terungkap setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jason.

"Berdasarkan keterangan saksi di BAP 17, sesuai dengan keterangan saksi di BAP 17 halaman 7 dan 8, benar nggak total keseluruhan uang-uang atas permintaan Gatot, baik yang melalui rekening atas nama M Arif As'sari maupun ke rekening pribadi Terdakwa Gatot ini, totalnya Rp 1.262.600.000, begitu betul?" tanya jaksa dalam sidang dan diamini Jason.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jason mengatakan pengurusan izin TKA akan dipersulit jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Padahal Jason menyebutkan proses pengurusan izin TKA bisa selesai kurang dari 7 hari jika sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau semisalnya kita tidak memberi uang tersebut, ini dokumen-dokumen ini, meskipun kita sudah lengkap, dan lain-lain tidak akan keluar, lama dia prosesnya, Pak. Kalau sesuai aturan kan kurang lebih 7 hari harusnya keluar," jawab Jason.

"Faktanya kalau misalnya tidak memberikan sejumlah uang?" tanya jaksa.

"Bisa sampai 2 minggu, 3 minggu, kita tidak tahu," jawab Jason.

Jason bersaksi untuk delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 sebesar Rp 135,29 miliar. Para terdakwa itu adalah:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Simak juga Video Noel Bocorkan Partai Terima Aliran Kasus Pemerasan Kemnaker: Ada Huruf K

(mib/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |