Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan tak terburu-buru.
"Bahwa rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini jangan terburu-buru. Jangan ada kejadian pembahasan seperti omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam pertemuan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Said menyinggung kontroversi UU Cipta Kerja atau Ciptaker yang minim partisipasi publik hingga dibahas di DPR pada tengah malam. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan lebih baik dari UU Ciptaker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participation-nya juga lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," ucap dia.
"Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan, jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah memiliki niat baik sama seperti para buruh. Jika nantinya ada aturan lanjutan dalam Peraturan Pemerintah (PP), maka semua pihak akan dilibatkan.
"DPR niatnya baik. Pemerintah niatnya baik. Teman-teman buruh niatnya baik. Saya dengar APINDO juga niatnya baik. Dan saya pikir, kalau pun nanti detail-detailnya nanti diatur dalam PP, Pak Mensesneg juga sudah ngomong bahwa PP-nya pun nanti akan melibatkan kita-kita semua yang merumuskan undang-undang," kata Dasco.
Dasco menegaskan hal-hal yang dikhawatirkan buruh tidak akan terjadi. Sebab DPR telah diberikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru.
"Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan Insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," sebutnya.
(rfs/gbr)

















































