Sahroni Dukung KY Usut Vonis Bebas WN China: Ada 'Hengki Pengki' Ini Pasti

1 week ago 11

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Komisi Yudisial (KY) mempelajari salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara (WN) China, Yu Hao, dalam kasus tambang ilegal. Sahroni menilai sedari awal putusan itu janggal dan aneh.

"Sangat tepat yang dilakukan KY, ini bentuk komitmen kepercayaan publik kepada hakim-hakim yang harus diawasi," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

Sahroni mengaku heran dengan vonis bebas oleh hakim PT Pontianak tersebut. Dia pun menilai keseriusan KY mengusut putusan tersebut sangat bagus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada apa gerangan yang terjadi hingga vonis bebas tersebut, saya meyakini keseriusan KY ini langkah sangat bagus sekali, saya apresiasi KY, mantab!" ucapnya.

Lebih lanjut, Bendum DPP Partai NasDem ini menilai ada kejanggalan dari vonis bebas majelis hakim PT Pontianak. Dia pun menduga ada permainan.

"Saya dari awal melihat putusan itu janggal dan aneh bin ajaib, dugaan saya ada 'hengki pengki' ini pasti," ujar dia.

"Makanya KY harus telusuri dan libatkan KPK bila perlu," lanjut dia.

KY Pelajari Vonis Bebas WN China

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang ilegal. Komisi Yudisial (KY) pun mengatakan akan mempelajari salinan putusan Yu Hao ini.

"Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK," ucap juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dilansir Antara, Rabu (22/1).

Mukti mengatakan hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mukti memastikan KY akan memproses laporan atau informasi mengenai putusan ini.

"Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," jelas Mukti.

(maa/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |