Jakarta -
Artis Ammar Zoni membacakan pleidoi pribadinya dan mengatakan narkoba di Rutan Salemba mudah didapatkan seperti membeli kacang goreng. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), Wahyu Trah Utomo membantah dan mengatakan pernyataan Ammar itu tidak benar.
"Pernyataan dari saudara Ammar Zoni pada pleidoi pribadinya tentang peredaran narkoba di Rutan Salemba mudah didapatkan, bahkan seperti kacang goreng itu tidak benar," ujar Wahyu Trah Utomo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Wahyu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba. Dia mengatakan temuan narkoba dalam perkara Ammar Zoni merupakan bentuk nyata komitmen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan Ammar Zoni dkk dengan hasil temuan diduga Narkoba kepada pihak Kepolisian merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas Narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Wahyu menuturkan, pihaknya juga melakukan berbagai langkah pencegahan narkoba di dalam Lapas, mulai dari penggeledahan badan petugas, tamu dinas, pengunjung hingga optimalisasi penggeledahan barang bawaan dengan menggunakan alat x ray. Pihaknya juga memberikan reward kepada petugas yang berprestasi dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugas yang terbukti melanggar aturan.
"Rutan Kelas I Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, keamanan, serta menjalankan fungsi pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Wahyu menambahkan, langkah lainnya yakni melakukan mutasi ke Pulau Nusakambangan bagi narapidana yang berisiko tinggi berdasarkan hasil asesmen. Kemudian, melakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan fungsi intelijen dengan pengumpulan bukti dan informasi dari berbagai sumber, seperti laporan agen intelijen pemasyarakatan atau polisi, patroli media sosial, dan pengaduan masyarakat.
"Pihak Rutan memastikan bahwa setiap informasi yang terbukti kebenarannya akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Pimpinan," ucapnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni menyebut Rutan Salemba merupakan sarang semua jenis narkoba. Ammar menyebut narkoba di Rutan Salemba mudah didapatkan bahkan seperti membeli kacang goreng dengan harga murah.
"Selama saya berlayar di Rutan Salemba, saya pikir Rutan Salemba itu hanya sama seperti rehabilitasi yang bebas dari narkoba. Ternyata di sanalah tempat sarangnya semua jenis narkoba. Sungguh sangat berat, berat, berat banget untuk menghindari itu semua. Apalagi di sana narkoba pun rasanya seperti beli kacang goreng, mudah sekali didapat dengan harga yang relatif murah," ujar Ammar Zoni saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Ammar mengaku tak berdaya menahan adiksi terhadap narkoba. Dia mengatakan narkoba telah menghancurkan hidupnya.
"Tiga bulan sampai dengan enam bulan, craving dan trigger pun memuncul. Saya tahan, tahan. Namun bagaimanalah saya cuma hanya orang yang sakit, tidak berdaya terhadap adiksi. Saya tahu ini salah," ujar Ammar Zoni.
"Dengan semua peristiwa yang sudah terjadi, seharusnya sudah tidak ada lagi alasan saya masih menyentuh barang itu lagi, meskipun hanya sesekali. Karena itulah penyebab semua kesengsaraan saya ini, yang telah menghancurkan hidup saya sehancur-hancurnya," tambahnya.
Ammar mengaku kebingungan bagaimana mengatasi adiksi tersebut selama berada di Rutan Salemba. Dia menyebut narkoba ada di hampir setiap kamar sel Rutan Salemba.
"Namun bagaimana caranya saya harus menghindar dan berjuang melawan adiksi ini? Di lingkungan yang hampir 90% adalah pemakai narkoba. Bahkan narkoba ada di mana-mana hampir di setiap kamar sel. Selalu dalam setiap doa saya memohon agar diberi kekuatan untuk merubah apa yang dapat saya ubah, serta kebijaksanaan dalam mengetahui perbedaannya," ujarnya.
Dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba ini, Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (12/3).
(mib/wnv)
















































