loading...
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan saksi serta ahli meringankan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Roy Suryo , Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan saksi serta ahli meringankan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Lantas, siapa sosok ahli dan saksi meringankan yang diajukan?
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin mengatakan ada empat sosok ahli yang diajukan dari berbagai bidang. “Ahli bahasa (Linguistik Forensik) Aceng Ruhendi Fahrullah (UPI Bandung); Ahli Pidana (Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan/UI); Ahli Pidana (Azmi Syahputra, Universitas Trisakti); dan Ahli IT (Henri Subiakto, Unair),” ujar Khozinuddin, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Cs Yakin Tak Akan Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
Dia juga mengungkap saksi yang diajukan kubu Roy Suryo. Mereka adalah Bambang Harimurti (jurnalis senior) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia. "Yang lain masih menyusul," ucapnya.
Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025). Adapun alasan tak ditahan karena mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Jokowi," ujar Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Sebanyak delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
(jon)


















































