loading...
Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025). FOTO/Iqbal DP
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menerapkan Work From Anywhere ( WFA ) mulai 24 Maret ayau H-7 Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi lonjakan pergerakan masyarakat di hari tertentu saat musim libur Lebaran 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat yang bepergian menjelang Lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal. Terlebih tahun ini, perayaan Lebaran juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi serta cuti bersama.
"Kami juga sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement, atau dulu sering dikenal sebagai work from anywhere (WFA)," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).
Menko AHY berharap dengan pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini bisa membuat para ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan lebih awal. Dengan begitu, volume perjalanan tidak terkonsentrasi pada hari tertentu, yang biasanya satu atau dua hari menjelang Lebaran.
"Ini harapannya adalah kita bisa memulai distribusi mobilitas menjelang mudik lebaran lebih dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan WFA atau flexible work arrangement," tuturnya.
Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran diberlakukan untuk seluruh pegawai. Namun ada beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
(fjo)