Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen

7 hours ago 3

loading...

Kemenkes sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. FOTO/IST

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Namun proses penyusunan regulasi tersebut menuai polemik karena adanya intervensi asing dalam proses perumusan kebijakan, terutama masuknya poin tentang kebijakan kemasan rokok polos yang selama ini dikampanyekan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) antitembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmudji menyayangkan langkah Kemenkes yang dinilai tidak melibatkan elemen pertembakauan, baik petani, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan kebijakan turunan dari PP 28/2024.

Agus menegaskan keterlibatan lintas sektor sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bias dan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat secara adil.

"Sebenarnya yang dilibatkan hanya orang-orang dari kalangan kesehatan, padahal itu tidak benar. Marwah dari penyusunan sebuah peraturan, entah itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunannya, semestinya melibatkan semua elemen terkait," ucap Agus, Selasa (13/5/2025).

Agus menilai Kemenkes lebih memilih mengakomodasi aspirasi dari LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Hal ini dibuktikan dengan masuknya poin tentang kemasan rokok polos ke dalam RPMK. Kebijakan tentang kemasan rokok polos termuat di Artikel 11 dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang sampai dengan saat ini tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

"Indonesia sendiri walaupun tidak meratifikasi FCTC, tetapi untuk aturan-aturan selama ini hampir mengadopsi dari FCTC tersebut. Kata-kata yang selama ini disampaikan oleh pemerintah pusat bahwa kita tidak akan meratifikasi FCTC, tetapi kenyataannya di beberapa peraturan mengadopsi dari pasal-pasal tersebut. Jadi sama saja, artinya ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pemerintah pusat. Kalau memang tidak mau meratifikasi jangan mengadopsi pasal-pasal yang ada di FCTC," kata Agus.

Sebagai industri yang banyak menyerap tenaga kerja dan bahan baku dalam negeri dalam proses produksi, Agus berharap IHT mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, keberadaan regulasi hasil intervensi asing akan mematikan karakteristik dan kebudayaan lokal.

"Kalau ini tidak dipertahankan, karya-karya petani tembakau akan hilang dan tinggal cerita," ujar Agus.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menambahkan keberadaan dan masa depan industri hasil tembakau nasional dalam ancaman serius akibat intervensi sejumlah LSM yang mendapat dukungan dana dari pihak asing.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |