Purbaya soal Pejabat Pajak Kena OTT: Tak Ditinggal tapi Tak Intervensi Juga

17 hours ago 5
Jakarta -

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya mengatakan tak mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.

"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK. Sehingga, Purbaya menilai kantornya tak meninggalkan pejabat pajak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," ujarnya.

Pendampingan proses hukum mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Kemenkeu, kata Purbaya, menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.

"Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima," imbuhnya.

KPK diketahui menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak DJP Jakarta Utara. Uang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Fitroh mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Total ada delapan orang yang terjaring OTT KPK. Kedelapan orang tersebut terdiri dari pejabat pajak hingga pihak wajib pajak.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak yang telah ditangkap tersebut. Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.

(rfs/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |