Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 'dapur' narkoba yang memproduksi happy water yang dikemas dalam bentuk minuman berasa hingga liquid vape berisi etomidate. Hasil racikan barang haram itu dijual pelaku seharga Rp 2-6 juta per satuannya.
"Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai saset minuman energi yang tampak seperti produk legal," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, kepada wartawan di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).
Budi menjelaskan modus ini digunakan untuk mengelabui petugas. Mereka, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penampakan narkoba dikemas dalam minuman berasa hingga liquid vape berisi etomidate yang dibongkar BNN (Rumondang/detikcom)
Barang haram itu kemudian diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Sasaran utamanya adalah kalangan muda dan pengguna vape.
"Ada rentang klaster kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka, utamanya adalah penikmat, pengguna vape," ungkap dia.
"Dari hasil survei kita semakin bertambah banyak anak-anak kita, generasi bangsa kita karena menganggap bagian daripada tren adalah dengan mengonsumsi vape sebagai alternatif daripada rokok konvensional," lanjut dia.
Namun, Budi tak merinci berapa barang yang sudah terjual dan berapa keuntungan yang sudah diraup para tersangka. Meski begitu, dia mengungkap happy water hingga vape etomidate itu dijual seharga Rp 2-6 juta.
"Menurut pengakuan Tersangka, kisaran antara Rp 2 juta sampai Rp 6 juta per saset yang happy water dan cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya," jelas dia.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menunjukkan barang bukti dari 'dapur' narkoba yang memproduksi minuman berasa hingga liquid vape berisi etomidate di apartemen kawasan Ancol. (Rumondang/detikcom)
"Kalau setiap satu pieces-nya kan tadi range-nya kan Rp 2 juta menurut dari dia, sementara di pasaran sekitar Rp 4 juta. Nah itu kalau kita lihat dari Rp 2 juta dari hasil biaya produksinya tentu juga ya lumayanlah. Untuk itu, tinggal dikalikan berapa yang berhasil diproduksi dan berapa yang berhasil dijual, tentu itu kali-kalinya," tambah Budi.
Barang Bukti Disita
Di apartemen yang menjadi 'dapur' meracik narkoba itu penyidik mengamankan barang bukti berupa 2.010 bungkus serbuk minuman berasa dan 85 unit cartridge vape siap edar.
BNN sita barang bukti dari 'dapur' narkoba yang memproduksi minuman berasa hingga liquid vape berisi etomidate di apartemen kawasan Ancol (Rumondang/detikcom)
Penyidik juga menemukan alat pemasak, timbangan, hingga 13 ribu ml cairan yang akan diolah menjadi narkotika cair.
"Penyidik juga menemukan hampir 10.000 cartridge kosong yang siap untuk diisi dari hasil olahan narkotika plus dengan alat injeksi, jadi jarum suntik yang untuk mengisikan cairan narkotika ke cartridge liquid vape itu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ond/jbr)















































