Jakarta -
Polisi menetapkan DD (42) sebagai tersangka setelah menembak mati kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun polisi tidak menahannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Sudah tersangka, tapi tidak kita tahan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHAP ancaman hukuman 9 bulan penjara dan/atau Pasal 406 KUHAP karena dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Motif Penembakan
Polisi mengungkap motif DD menembak mati kucing Timmy. DD mengaku kesal lantaran mobilnya kerap ditiduri dan dikencingi kucing.
"Katanya udah meresahkan sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet-lecet," kata Seto saat dihubungi detikcom, Rabu (22/1).
Akan tetapi, DD tidak bisa membuktikan keterangannya itu. Pasalnya, dia sendiri tidak bisa memastikan kucing mana yang merusak mobilnya.
"Tapi nggak jelas juga, dia nggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya," tuturnya.
Aksi penembakan kucing yang dilakukan DD ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Pria tersebut menembak kucing yang ada di depan rumahnya dengan senapan angin.
Dari gerak-gerik pria tersebut, tangannya seperti menenteng suatu benda mirip senapan yang kemudian diarahkan ke luar pagar. Tak lama kemudian, kucing yang berada di depan rumah pria tersebut terjatuh dan kejang-kejang.
Kucing Timmy mati setelah ditembak di bagian kepala. Timmy mati ditembak dari jarak sekitar 2 meter.
(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu