Jakarta -
Pria paruh baya marah-marah hingga melakukan perusakan terhadap plang serta pagar sebuah bangunan tua di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Polisi menyebut pemicu masalah tersebut karena saling klaim hak tanah.
"Kemarin kita sudah lakukan mediasi, kepada kedua belah pihak dan dengan 3 pilar kita sudah melakukan mediasi. Kemarin terjadi kesepakatan bahwa mereka berdua yang berkonflik agar menahan diri," kata Kapolsek Tambora Kompol M Kukuh saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Kukuh mengatakan kedua belah pihak saling mengklaim hak tanah maupun bangunan yang dirusak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini konflik tanah, dua-duanya merasa memiliki hak yang kuat. Ya mereka mengklaim dua-duanya memiliki hak atas tanah tersebut. Yang satu memiliki hak atas bangunan, yang satu mengklaim hak atas tanah itu, masih berkonflik," jelasnya.
Polisi menyarankan keduanya untuk menyelesaikan konflik kepemilikan bangunan maupun tanah tersebut di Pengadilan. Polisi juga mempertahankan status quo atas bangunan tersebut.
"Kita sarankan kemarin silakan gugat di Pengadilan untuk hak yang kuat. Lalu untuk sementara tempat tersebut kita status quo kan," tutupnya.
Dalam video viral tersebut seorang pria paruh baya mengenakan pakaian putih tampak marah-marah dan melakukan perusakan terhadap plang serta pagar sebuah bangunan tua di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis siang (30/1) lalu. Tak lama setelah insiden terjadi, jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bergerak merespons laporan masyarakat.
Dalam video yang beredar, terlihat pula personel kepolisian, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara, di lokasi berusaha menenangkan pria tersebut agar situasi tidak semakin memanas. Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, segera berkoordinasi dengan 3 Pilar Tambora, yang terdiri dari Camat Tambora, Holi Susanto, dan Danramil 02 Tambora Mayor Inf Mukhlisin.
"Setelah dilakukan berbagai upaya mediasi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam keterangan seperti dikutip detikcom dari IG resmi Polsek Tambora, Sabtu (1/2).
Sebagai bentuk komitmen penyelesaian, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian resmi agar tidak ada lagi konflik lanjutan yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.
Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama 3 Pilar akan terus mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
"Kami mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur yang baik, tanpa tindakan yang merugikan," pungkasnya.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu