Praperadilan, Syahdan-Muzaffar Minta Status Tersangka Penghasutan Dibatalkan

2 weeks ago 11
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan penghasutan, Syahdan Husein dan Muzaffar Salim, mengajukan permohonan praperadilan. Mereka meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sidang perdana permohonan praperadilan Syahdan dan Muzaffar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Sidang Syahdan digelar di ruang 05, sementara Muzzafar di ruang 02.

Syahdan dan Muzzafar diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Keduanya mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi dan menganggapnya bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP. Mereka juga menganggap penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah," ujar tim kuasa hukum Syahdan dan Muzzafar.

Syahdan dan Muzzafar mengatakan penangkapan dilakukan tanpa adanya surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Mereka memohon hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak berdasar menurut hukum dan tidak beralasan.

"Oleh karena itu, penangkapan terhadap Pemohon tidak sah karena tidak menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan ketika Pemohon ditangkap sehingga bertentangan dengan KUHAP," ujarnya.

Pengacara juga meminta kliennya dihadirkan dalam sidang. Dia juga meminta pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

"(Memohon hakim) memerintahkan agar Pemohon menghadap secara in person dalam sidang praperadilan ini," pintanya.

Tim hukum Syahdan dan Muzzafar meminta kliennya dibebaskan dari rutan. Mereka meminta penghentian penyidikan terhadap Syahdan dan Muzzafar.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon," ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.

Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan.

Sidang perdana praperadilan Khariq digelar pada Senin (13/10). Sementara itu, sidang perdana praperadilan Delpedro, Muzzafar, dan Syahdan dengan agenda pembacaan petitum permohonan digelar hari ini.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |