Pramono Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026 Hari Ini

6 hours ago 3

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 hari ini. UMP Jakarta 2026 diumumkan sore ini.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Rabu (24/12/2025), dijadwalkan sekitar pukul 15.15 WIB Pramono akan memberikan keterangan kepada media terkait kenaikan UMP Jakarta. Adapun konferensi pers tersebut akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta.

Diketahui, pada Selasa (23/12), Pramono menyampaikan pihaknya akan mengumumkan terkait UMP Jakarta pada Rabu (24/12). Menurut Pramono, keputusan terkait UMP Jakarta telah ditandatangani dan tinggal menunggu waktu pengumuman resmi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menyebutkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan pembahasan berkali-kali hingga rekomendasi mengerucut dan diserahkan kepada Gubernur untuk diputuskan.

"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," kata Pramono.

Pramono menegaskan keputusan UMP 2026 Jakarta sudah final. Ia hanya meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi terkait besaran penetapan UMP baru.

"Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," ujarnya.

Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," tegasnya.

Sementara itu, terkait aspirasi buruh yang meminta revisi dan mempertanyakan besaran UMP, Pramono menyebutkan Pemprov DKI Jakarta juga memasukkan sejumlah insentif dalam Kepgub tersebut. Insentif itu mencakup sektor transportasi, pangan, dan kesehatan.

"Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur," pungkasnya.

(yld/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |